Sistem Manajemen Rental Mobil
Admin

Sistem Rental Mobil

Telp:

Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Kendaraan

Nomor: SPK/2026/.........../INV-...........

Pada hari ini, ...................., tanggal ..........., bulan .............................., tahun ...................., bertempat di kantor Sistem Rental Mobil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Perusahaan:Sistem Rental Mobil
Alamat Kantor:
Telepon / Email: / -

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sistem Rental Mobil, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENGELOLA).

--- DAN ---
Nama Lengkap (Sesuai KTP):....................................................................................
Nomor KTP / NIK:....................................................................................
Alamat Domisili:....................................................................................
Nomor Telepon / WA:....................................................................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku pemilik kendaraan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (INVESTOR).

PIHAK PERTAMA adalah badan usaha penyedia layanan transportasi dan pengelolaan kendaraan yang memiliki perizinan dan legalitas resmi sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Kendaraan ("Titip Mobil") dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
OBJEK KERJASAMA (KENDARAAN)

PIHAK KEDUA setuju untuk menyerahkan hak pengelolaan armada miliknya kepada PIHAK PERTAMA dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut:

Merek & TipeTahunPlat NomorWarna

PIHAK PERTAMA setuju untuk menerima, merawat, dan menyewakan armada tersebut kepada pihak ketiga (Penyewa Publik maupun Rekanan) guna mendapatkan hasil komersial.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (PENGELOLA)

  1. Melakukan prosedur Verifikasi (KYC) penyewa secara ketat guna meminimalisir risiko kejahatan.
  2. Menanggung seluruh biaya pemasaran, iklan, dan parkir/garasi di *pool* PIHAK PERTAMA.
  3. Menanggung biaya **Perawatan Rutin** kendaraan meliputi: cuci mobil, pembersihan interior, penggantian oli mesin bulanan, dan penggantian filter.
  4. Berhak menerima komisi pengelolaan sebesar **40%** (Empat Puluh Persen) dari total Pendapatan Kotor harga sewa kendaraan.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (INVESTOR)

  1. Menyerahkan kendaraan beserta STNK Asli. PIHAK KEDUA wajib menanggung perpanjangan Pajak Kendaraan (PKB) tepat waktu. Jika PKB mati sehingga kendaraan tertahan/tidak bisa disewakan, segala kerugian hilangnya potensi pendapatan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
  2. Wajib memproteksi kendaraan dengan **Asuransi Kendaraan Komersial (Minimal TLO / All Risk)** yang mencakup klausul penggelapan.
  3. Alat Pelacak (GPS): Kendaraan yang diserahkan WAJIB telah terpasang alat pelacak (GPS Tracker) yang aktif. Apabila belum terpasang, PIHAK PERTAMA berhak melakukan pemasangan GPS secara sepihak. Biaya pemasangan alat (perangkat keras) akan dipotong dari pencairan bagi hasil milik PIHAK KEDUA, sedangkan **biaya paket data (abodemen bulanan) sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA** sebagai bagian dari biaya operasional.
  4. Menanggung biaya **Perawatan Berat / Keausan Usia** (penggantian ban botak, turun mesin, kampas rem, aki).
  5. Berhak menerima pencairan bagi hasil sebesar **60%** (Enam Puluh Persen) dari total Pendapatan Kotor harga sewa setiap bulannya. Bagi hasil ini **belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh)**. Segala beban pajak penghasilan pribadi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  6. Menyadari penuh bahwa sistem penyewaan bersifat tanpa batas kilometer (*unlimited mileage*), sehingga peningkatan angka odometer kendaraan akan terjadi lebih cepat dari pemakaian pribadi.
  7. Apabila PIHAK KEDUA ingin menarik kendaraannya sebelum masa kontrak berakhir atau untuk pemakaian pribadi, **WAJIB memberitahukan** PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya **14 (Empat Belas) Hari** sebelumnya. Apabila ditarik mendadak dan mengganggu jadwal sewa pelanggan, segala kerugian atau biaya mobil pengganti wajib diganti oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 4
KECELAKAAN, RISIKO, DAN PENGGELAPAN (FORCE MAJEURE)

  1. Apabila terjadi kecelakaan/kerusakan, penyelesaian dilakukan melalui klaim Asuransi. Biaya Own Risk (OR) ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Penyewa (Pihak Ketiga) atau dipotong dari pendapatan kotor bulan berjalan.
  2. Tindak Pidana Penggelapan/Gadai: Apabila kendaraan dilarikan, digelapkan, atau digadaikan oleh Penyewa (Pihak Ketiga), maka hal tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Murni dan Risiko Bisnis (*Force Majeure*).
  3. Dalam kasus penggelapan tersebut, PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh secara operasional untuk mengerahkan tim pelacakan (GPS tracking), melakukan pencarian, penarikan paksa unit, hingga pelaporan dan pengawalan proses hukum di Kepolisian sampai unit ditemukan kembali.
  4. Selama masa pencarian unit yang hilang/digelapkan, PIHAK KEDUA (Investor) sepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan dan hukum kepolisian, serta **tidak dapat menuntut ganti rugi unit baru** secara sepihak kepada PIHAK PERTAMA, mengingat PIHAK PERTAMA telah menjalankan SOP penyewaan secara patut dan bertindak sebagai agen pengelola.
  5. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan oleh Asuransi unit tidak ditemukan, maka penyelesaian akhir dilakukan melalui klaim pertanggungan Asuransi (Kehilangan).

PASAL 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani dan diperpanjang otomatis. Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah mufakat atau melalui jalur hukum di wilayah hukum domisili PIHAK PERTAMA.

Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipatuhi oleh PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA,

Materai
10.000

Sistem Rental Mobil

Pengelola

PIHAK KEDUA,

Materai
10.000

.........................................

Investor / Pemilik Unit